Nganjuk, inews.web.id — Praktik pelayanan publik di Desa Rowoharjo, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, kembali menuai sorotan tajam. Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Nganjuk mengungkapkan kekecewaan mendalam usai mendapati kantor desa dalam keadaan terkunci dan tidak berpenghuni saat jam kerja, tepatnya pada Kamis (15/5/2025) pukul 11.00 WIB.
Kedatangan LPRI ke kantor desa dilakukan secara formal untuk menjembatani mediasi atas konflik lahan milik tiga warga—Samini, Sumini, dan Juminem. Namun, harapan untuk menyelesaikan sengketa itu pupus setelah mereka menemukan kantor desa tertutup rapat dan kosong dari aktivitas pelayanan. Padahal, sesuai ketentuan, pelayanan publik seharusnya tetap berjalan dalam jam operasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
“Ini bukan sekadar keteledoran, tetapi merupakan bentuk pelanggaran terhadap mandat pelayanan negara. Aparatur desa seolah tidak mengindahkan tanggung jawab yang melekat pada jabatan mereka,” kecam Joko Siswanto, Ketua LPRI Nganjuk, yang hadir langsung di lokasi.
Situasi ini diperparah dengan keterangan warga setempat. Salah seorang warga menyebut bahwa sejak pukul 10.30 WIB, seluruh perangkat desa sudah meninggalkan kantor. “Ndak ada satu pun pegawai yang tinggal. Semuanya sudah bubar sebelum waktu istirahat,” ujarnya.
LPRI mencatat bahwa kejadian kantor desa kosong bukanlah insiden pertama. Lembaga ini sebelumnya telah menerima sejumlah laporan dari masyarakat yang mengeluhkan seringnya balai desa tutup tanpa pemberitahuan resmi, bahkan di luar jam istirahat maupun cuti.
“Ini mencerminkan lemahnya komitmen terhadap prinsip pelayanan yang transparan dan akuntabel. Bila dibiarkan terus-menerus, maka warga akan kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah desa sebagai perpanjangan tangan negara,” tegas Joko.
LPRI menilai tindakan ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, terutama dalam hal kepatuhan terhadap jam operasional dan kewajiban melayani masyarakat secara konsisten dan profesional. Disebutkan dalam Pasal 15 dan 21, bahwa masyarakat berhak memperoleh pelayanan yang cepat, tepat waktu, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Sebagai tindak lanjut, LPRI menyatakan siap membawa kasus ini ke Ombudsman Republik Indonesia dan mendesak adanya tindakan tegas berupa sanksi administratif terhadap Kepala Desa Rowoharjo beserta perangkat yang lalai menjalankan tugas.
“Kami tidak akan tinggal diam melihat ketidakadilan ini. Desa bukan milik pribadi aparat, tetapi milik rakyat. Bila dibiarkan, kekosongan pelayanan ini akan menjadi benih kegaduhan sosial,” tegas Joko dengan nada tegas.
LPRI juga meminta Pemerintah Kabupaten Nganjuk segera melakukan inspeksi dan pembinaan terhadap seluruh perangkat desa. Menurut mereka, perlu ada penataan ulang sistem kerja dan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang.
Untuk diketahui, jam pelayanan resmi kantor desa di wilayah Kabupaten Nganjuk adalah:
Sebagai catatan, berdasarkan ketentuan resmi, jam kerja Balai Desa di Kabupaten Nganjuk berlangsung Senin hingga Kamis pukul 08.00 – 15.00 WIB, dan Jumat pukul 08.00 – 15.30 WIB, dengan jam istirahat mulai pukul 12.00 – 12.30 WIB (Senin–Kamis) dan 11.30 – 12.30 WIB (Jumat). Temuan LPRI pada pukul 11.00 WIB jelas menunjukkan pelanggaran waktu kerja.
“Jika desa sebagai unit pemerintahan paling dekat dengan rakyat saja sudah tak dapat diandalkan, lalu ke mana masyarakat harus mencari keadilan? Ini peringatan keras bagi seluruh perangkat pemerintahan agar tidak meremehkan pelayanan publik,” tutup pernyataan resmi LPRI.(Red.Tim)
0 Comments