Pare, 19 Mei 2025, inews.web.id — Polres Kediri bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh salah satu oknum anggota Unit Laka Lantas terhadap korban kecelakaan lalu lintas. Dugaan ini mencuat setelah adanya keluhan bahwa korban diminta sejumlah uang untuk mengambil barang bukti (BB) yang terlibat dalam insiden kecelakaan.
Kapolres Kediri melalui Kasatlantas, AKP JATA Wiranegara, menegaskan bahwa pihaknya tidak mentolerir tindakan tidak profesional dari anggotanya. Bersama Kasi Propam Polres Kediri, Sukiman, langkah awal pemeriksaan internal telah dilakukan terhadap oknum yang bersangkutan. Proses ini kini masuk dalam tahap penanganan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku di lingkungan Polri.
“Masalah ini sudah kami tindak lanjuti. Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi praktik-praktik menyimpang dalam tubuh Polri. Saat ini kami sedang menjalankan pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar AKP JATA.
Kasatlantas juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat jika isu ini menimbulkan keresahan. Ia menegaskan bahwa Polres Kediri berkomitmen untuk menjaga kepercayaan publik dan memperbaiki kualitas pelayanan kepolisian.
“Saya pribadi mohon maaf apabila kegaduhan ini menimbulkan ketidaknyamanan di tengah masyarakat. Kami pastikan, tindakan tegas akan kami ambil jika terbukti ada pelanggaran,” tambahnya.
Langkah cepat dan terbuka yang diambil oleh jajaran Polres Kediri mendapat apresiasi dari Aliansi Kediri Raya, yang merupakan gabungan dari sejumlah LSM seperti LSM Srikandi, LPAKN, FKKM, Gemah, dan Bidik Sib.
“Kami sangat mengapresiasi respons cepat dari Kasatlantas dan Kasi Propam Polres Kediri. Ini menjadi bukti bahwa institusi kepolisian mau berbenah dan mendengar suara masyarakat,” ungkap perwakilan aliansi.
Aliansi Kediri Raya menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan berharap proses penanganan berlangsung secara profesional, adil, dan transparan. Masyarakat juga diimbau untuk tetap tenang dan memberikan kesempatan kepada pihak kepolisian menyelesaikan pemeriksaan sesuai aturan internal yang berlaku.(red.tim)
0 Comments