inews.web.id Terungkap! Dugaan Mafia Pertalite di Balik SPBU 54-651-46 kepanjen malang Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kembali menjadi sorotan. Kali ini, praktik mencurigakan terpantau di SPBU 54-651-46 yang berlokasi di Jl. Nasional III talang agung,kepanjen,malang,Jawa Timur. Dari hasil investigasi team awak media terlihat jelas lalu-lalang sepeda motor bertangki besar seperti Suzuki Thunder, hondal Gl pro, dan Mega Pro. Beberapa bahkan sudah dimodifikasi agar mampu menampung lebih banyak BBM.
Motor-motor ini masuk melalui akses samping spbu ke area persawahan warga Di areal persawahan samping SPBU pengangsu terlihat mentransfer Pertalite dari tangki motor ke dalam drum dan jerigen besar menggunakan selang besar. Sejumlah drum telah penuh, menandakan pengisian telah dilakukan berulang kali. Salah satu pengangsu yang ditemui mengaku setiap kali mengisi BBM senilai Rp100.000, mereka memberikan “uang tip” Rp2.000 kepada operator SPBU. Dalam satu sesi, dalam hal ini seakan akan terjadi pembiaran dan mereka bisa kembali ke SPBU sebanyak lima hingga enam kali.
“Kalau tidak diizinkan sama operator, kami tidak mungkin bisa beli terus begini, Pak,” ungkap salah satu dari pengangsu yang kami temui, Saat dikonfirmasi, operator spbu yang ber inisal RH Ia mengakui mendapat Rp.2000 dari setiap sesi pengisian,dan salah satu petugas keamanan SPBU yang juga awak media temui mengatakan aktifitas tersebut biasanya di mulai pukul 03.00 wib Dan sudah biasa terjadai hal ini menandakan dugaan indikasi pembiaran atau bahkan ada kongkalikong antara SPBU dan para pengangsu Modus semacam ini meciderai niat baik pemerintah dalam menyediakan BBM bersubsidi bagi masyarakat.
Sementara warga biasa harus mengantri dan membeli sesuai aturan, segelintir pengecer justru mendapat akses istimewa yang diduga difasilitasi oleh oknum SPBU. Team awak media, menegaskan bahwa persoalan ini bukan hanya soal "uang tip", tetapi menyangkut sistem yang rusak. Jika tidak ada tindakan tegas dari pihak berwenang, maka mafia BBM bersubsidi akan terus merajalela dengan bersembunyi di balik seragam dan logo perusahaan.
Team awak media akan terus memantau perkembangan dan mendorong keterbukaan dari pihak Pertamina, Kepolisian, dan Kementerian ESDM. subsidi bukan untuk diperdagangkan, tapi untuk dinikmati mereka yang berhak. Masyarakat butuh respons cepat atas penemuan terkait maraknya penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Karena jelas ini merugikan Pertamina dan Negara. ini sudah masuk pada indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi. Semua pihak yang terlibat bisa dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Dijelaskan bahwa SPBU bisa dipidana sebagai pembantu kejahatan: 1) mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; 2) mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Hal itu mengacu pada UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Juncto Pasal 55 masalah cipta kerja.Selain itu sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak dan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.
Pasal 53 Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah); Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU 54.651.46 yang ada kepanjen ini dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan.
Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum. Hingga berita ini di tayangkan Awak media akan terus melakukan konfirmasi ke pihak-pihak terkait guna penyajian pemberitaan yang berimbang,
Apabila Tidak ada Kelanjutannya maka Kami tim awak media akan melanjutkan Laporan Resmi ke pihak Commerl PT.Pertamina Jl. Jagir Wonokromo 88 selaku Pihak BUMN BPH Migas dan Polda Jatim Dirkrimsus selaku pemangku tertinggi APH di wilayah JawaTimur. Selanjutnya pengawasan dari BPH Migas, Pertamina serta APH diminta untuk menindaklanjuti dan bertindak tegas memberi peringatan bahkan sanksi pada hal hal seperti ini. (Red. investigasi)
0 Comments