Komisi III DPR Ungkap Alasan Adies Kadir Jadi Calon Hakim MK Gantikan Inosentius

  

Jakarta – Komisi III DPR RI mengungkap alasan pergantian calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dari Inosentius Samsul kepada Adies Kadir. Pergantian dilakukan karena Inosentius disebut akan menerima penugasan lain, sehingga Komisi III perlu kembali melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan informasi terkait penugasan baru Inosentius diterima sejak pekan lalu, meski tidak merinci jenis tugas yang dimaksud.

“Yang bersangkutan akan mendapatkan penugasan lain, sehingga Komisi III DPR RI perlu melakukan fit and proper lagi,” ujar Habiburokhman usai rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (27/1/2026).

Dalam rapat paripurna pengesahan Adies Kadir sebagai calon hakim MK, Komisi III menilai perlu adanya penguatan kelembagaan MK guna menjaga marwah dan mengembalikan fungsi konstitusional lembaga tersebut.

Komisi III menekankan pentingnya sosok hakim konstitusi yang memiliki pemahaman hukum komprehensif serta rekam jejak kuat di bidang hukum, sehingga mampu berperan strategis dalam menjaga independensi dan integritas MK.

Sebelumnya, Inosentius Samsul sempat ditetapkan sebagai calon hakim MK dalam rapat paripurna DPR pada Agustus 2025. Namun, Komisi III kembali menggelar rapat pada Senin (26/1/2026) dan menyepakati Adies Kadir sebagai pengganti. Keputusan tersebut kemudian disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (27/1/2026).

0 Comments