KDKMP Desa Manggis Tertunda, Proses Administratif Masih Berjalan

 



Rencana pembangunan KDKMP di Desa Manggis belum dapat dimulai karena lahan berada dalam kawasan hutan yang dikelola Perum Perhutani. Proses perizinan pun menjadi tahapan penting sebelum kegiatan fisik dilaksanakan.

Pemerintah desa menyatakan telah berupaya memenuhi persyaratan administratif. Namun keputusan tidak bisa diambil di tingkat daerah semata, karena melibatkan kewenangan kementerian.

Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, telah menempuh jalur resmi dengan mengirimkan surat permohonan izin penggunaan lahan. Langkah tersebut menjadi bentuk dukungan terhadap program penguatan ekonomi desa.

Tim teknis gabungan kemudian melakukan verifikasi lapangan. Hasilnya menyebutkan perlunya persetujuan pelepasan kawasan dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia sebelum pembangunan dilakukan.

Perhutani menegaskan bahwa ketentuan tersebut murni mengikuti regulasi yang berlaku. Tanpa izin resmi, kegiatan dinilai berisiko melanggar hukum.

Masyarakat kini berharap proses administrasi dapat segera selesai sehingga pembangunan koperasi desa bisa direalisasikan sesuai harapan.

0 Comments