Dinas Pendidikan Kab. Nganjuk (foto: ngnajukcab.dindik.jatimprov.co.id)
NGANJUK – Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk akhirnya buka suara terkait pembangunan rehabilitasi jembatan di SMPN 2 Nganjuk yang menggunakan anggaran APBD Tahun 2025 dengan pagu sebesar Rp648 juta. Pihak dinas menegaskan bahwa pelaksanaan proyek tersebut telah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang tertuang dalam petunjuk teknis (juknis), (Selasa, 17/3/2026).
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang SARPRAS, Restiyan Effendi, S.ST., saat ditemui awak media pada Senin (16/03) di ruang kerjanya. Ia menyatakan bahwa pembangunan rehabilitasi jembatan SMPN 2 Nganjuk telah dilaksanakan sesuai arahan pimpinan dan telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Itu sudah diperiksa BPK dan semuanya sudah sesuai. Mengenai dugaan penyimpangan, kami juga tidak mengetahui karena hal tersebut masih sebatas asumsi. Lembaga yang berwenang melakukan pemeriksaan adalah BPK," terang Restiyan.
Ia menambahkan, apabila dalam pelaksanaan proyek tersebut ditemukan adanya penggunaan anggaran APBD yang tidak sesuai, pihaknya siap mengembalikan ke negara.
"Jika memang ada anggaran APBD terkait pembangunan rehabilitasi jembatan SMPN 2 Nganjuk yang tidak sesuai, kami siap mengembalikannya ke negara," imbuhnya.
Restiyan juga menegaskan bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk selalu terbuka kepada awak media yang ingin memperoleh informasi terkait dunia pendidikan di Kabupaten Nganjuk. (eks)

0 Komentar